Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI Pekanbaru melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK). Kegiatan ini dibuka secara tatap muka oleh Kepala SMK PGRI Pekanbaru Drs. Shofrudin.
Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. UKK dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian praktik yang menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada 1 event.
Adapun Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK PGRI Pekanbaru dilaksanakan secara luring (tatap muka). Kegiatan ini dilaksanakan oleh 6 Kompetensi Keahlian yaitu Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran, Akuntansi Keuangan Lembaga, Bisnis Daring dan Pemasaran, Usaha Layanan Wisata, Teknik Komputer Jaringan & Telekomunikasi serta Rekayasa Perangkat Lunak & Gim.
Proses Uji/ Asesmen dilakukan oleh Penguji Internal yaitu Guru Produktif di masing-masing Kompetensi Keahlian dan Penguji Eksternal yang merupakan utusan dari Dunia Usaha/Dunia Industri (DU/DI) yang bekerja sama dengan sekolah.
Sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh, memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi, mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan
UKK di SMK PGRI Pekanbaru dilaksanakan dengan menerapkan Protocol Kesehatan Covid-19 dengan membatasi jumlah peserta UKK dan waktu Pelaksanaan UKK, Siswa dibagi per kelompok untuk datang ke sekolah, dibagi dalam beberapa shift, penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan UKK.